Berita
Walhi: Krueng Aceh Kembali Terancam
Tuesday, 15/06/2010 - 18:41 WIB
Banda Aceh:AV – Menyangkut dengan perizinan terhadap kegiatan penambangan bijih besi dan mineral di Kecamatan Indrapuri dan Kuta Cot Glie Aceh Besar oleh PT. Putra Pulo Rudja (PPR), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai akan mengancam keberadaan sumber air bersih Krueng Aceh.
Kadiv Riset dan Kajian Kebijakan Walhi Aceh, T Mursalin JP mengatakan, ancaman ini disebabkan kegiatan penambangan berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan Sub DAS Indrapuri yang merupakan penyuplai air ke Krueng Aceh sehingga sangat rentan terkena pencemaran hasil pencucian material tambang.
“Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dimiliki Walhi Aceh terungkap beberapa hal menyangkut kegiatan pertambangan yang Kuasa Pertambangan (KP) dimiliki oleh PT. PPR,” ungkapnya melalui siaran pers, Selasa (15/6).
Pihak perusahaan mendapatkan izin eksplorasi dari Bupati Aceh Besar dengan nomor 545/01-Eksplorasi/2008, tanggal 17 November 2010.
Menurut Mursalin, PPR mendapat KP bahan galian bijih besi dengan luas areal 3.000 hektar dalam kecamatan Indrapuri dan kecamatan Kuta Cot Glie. Namun lokasi tersebut sangat dekat dengan kawasan hutan lindung yaitu berkisar 50 – 250 meter.
Dengan jarak 50 meter, kata Mursalin, maka illegal logging bisa dipastikan akan marak terjadi karena dipastikan perusahaan tambang akan membuka jalan dan jalan tersebut menjadi sarana yang empuk bagi penebang liar untuk melaksanakan aktivitasnya.
“Wilayah itu termasuk dalam kawasan Ekosistem Ulu Masen. Kawasan tambang juga merupakan koridor gajah terutama yang berada di bagian selatan menurut hasil kajian Tim Perumus Redesain Kehutanan Aceh (Tipereska),” jelas Mursalin.
Daerah hutan di areal yang akan menjadi daerah pertambangan merupakan kawasan yang sangat vital, merupakan kawasan DAS Krueng Aceh dengan Sub DAS Indrapuri yang merupakan penyuplai air ke Krueng Aceh.
Ia menambahkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, kawasan dimaksud merupakan kawasan lindung yang tidak boleh di rusak. Jika kawasan ini dirusak maka dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar di bandingkan pemasukan (PAD) yang didapat daerah pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Kerusakan infrastruktur diluar kawasan proyek juga harus dipertimbangkan misalnya rusaknya jalan akibat dilewati truk-truk bertonase tinggi pengangkut material tambang.(rere@acehvideo.com)












